Edukasi Hukum Digital, Fakultas Hukum UWM Bekali Warga Sendangsari Cegah Penipuan Online
RILISINFO.COM, SLEMAN – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta memperkuat kesadaran hukum warga Sendangsari melalui sosialisasi bahaya penipuan daring sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi masyarakat. Kegiatan berlangsung Rabu (22/7), melibatkan anggota Jaga Warga serta perangkat Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman, dengan antusiasme peserta mengikuti seluruh rangkaian acara bersama.
Ketua Panitia PMB Fakultas Hukum UWM, Elza Qorina Pangestika, mengatakan, “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kalurahan Sendangsari atas dukungan luar biasanya selama kegiatan.” Elza menegaskan, “Pengabdian masyarakat merupakan komitmen Fakultas Hukum UWM menjalankan Tri Dharma sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat menghadapi ancaman penipuan daring digital.”
Ia menambahkan, “Kami ingin perguruan tinggi semakin dekat dengan masyarakat melalui edukasi hukum serta informasi peluang kuliah menggunakan berbagai program beasiswa tersedia.” Menurut Elza, “Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K membuka kesempatan luas bagi generasi muda melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala keterbatasan ekonomi keluarga.”
Lurah Sendangsari, Afan Nur Hisan, menyampaikan, “Kolaborasi pemerintah kalurahan bersama perguruan tinggi sangat penting meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat secara berkelanjutan.”
Afan menegaskan, “Akses pendidikan harus terbuka bagi seluruh warga sebagai dukungan nyata mengurangi angka putus sekolah sekaligus meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.” Materi utama disampaikan dosen Fakultas Hukum UWM, Edy Chrisjanto dan Cunduk Wasiati, membahas perlindungan hak atas rasa aman menghadapi penipuan daring modern.
Edy Chrisjanto menjelaskan, “Kejahatan siber berkembang semakin kompleks melalui media sosial, aplikasi pesan instan, hingga berbagai praktik rekayasa sosial yang merugikan masyarakat.” Ia mengingatkan, “Masyarakat harus melindungi data pribadi, meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada aparat berwenang agar tertangani.”
Cunduk Wasiati menegaskan, “Jaga Warga memiliki peran strategis menciptakan lingkungan aman, bukan hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital masyarakat.” Menurutnya, “Hak atas rasa aman merupakan hak dasar warga negara yang harus dijaga bersama melalui peningkatan literasi hukum serta literasi digital berkelanjutan.”
Diskusi berlangsung hangat dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai pengalaman menghadapi modus penipuan daring, menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber terkini. Peserta berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan agar pengetahuan hukum masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat kemampuan mencegah berbagai bentuk penipuan berbasis teknologi digital.
Fakultas Hukum UWM berharap, “Masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi dari penipuan daring, serta terdorong melanjutkan pendidikan tinggi melalui berbagai program beasiswa yang tersedia.”(waw)

