Ingin Balik Nama Kendaraan Bekas? Baca Syarat dan Biayanya

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Pembelian kendaraan bekas kini semakin mudah dengan kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II). Meskipun demikian, pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

BBNKB II Kini Rp 0

Sebelumnya, pembeli kendaraan bekas harus membayar pajak balik nama yang nilainya cukup besar. Namun, kini biaya tersebut sudah dihapuskan. Mengacu pada informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, BBNKB II merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, yang wajib dilakukan agar kendaraan tercatat atas nama pemilik baru dan mempermudah pengurusan pajak serta administrasi kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • E-KTP pemilik baru

  • STNK asli dan fotokopi

  • SKKP (notis pajak kendaraan)

  • BPKB asli dan fotokopi

  • Bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian bermaterai

Pemilik kendaraan tidak perlu melampirkan E-KTP pemilik lama dalam proses ini, sehingga administrasi lebih mudah dilakukan.

Biaya yang Masih Berlaku

Meskipun bea balik nama sudah dihapus, terdapat sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayar, yaitu:

  • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

  • Biaya mutasi kendaraan (jika kendaraan berpindah provinsi)

  • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya

Berikut rincian biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:

  • PNBP STNK: Rp 100.000 (motor), Rp 200.000 (mobil)

  • PNBP TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 (motor), Rp 100.000 (mobil)

  • PNBP BPKB: Rp 225.000 (motor), Rp 375.000 (mobil)

  • Biaya mutasi: Rp 150.000 (motor), Rp 250.000 (mobil)

Besaran Pokok PKB bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Informasi detail dapat dilihat pada lembar STNK di kolom PKB, Opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas tidak perlu khawatir soal bea balik nama yang mahal. Namun, tetap disarankan untuk menghitung biaya lain yang masih berlaku agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar. (Ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru

Bekasi

Career Expo 2026 Resmi Dibuka Wali Kota Bekasi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:26 WIB

PURWAKARTA

Dias Rukmana Praja Resmi Pimpin Golkar Purwakarta

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:00 WIB