OJK: Penutupan 20 Bank Mikro Dilakukan Demi Lindungi Nasabah
RILISINFO.COM, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 20 bank mengalami kebangkrutan sepanjang tahun 2024. Seluruh bank yang tutup itu merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sebagian besar karena persoalan permodalan, likuiditas, hingga tata kelola yang buruk.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Kencana yang berkantor di Jalan Jenderal H Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Desember 2024. Sehari berselang, regulator menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-105/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Manokwari Barat, Papua Barat.
Sebelumnya, 18 BPR dan BPRS lainnya lebih dulu mengalami pencabutan izin oleh OJK sejak awal 2024. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Adapun daftar 20 bank yang tutup sepanjang 2024 adalah sebagai berikut:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR (nama belum tercantum lengkap)
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia
Langkah penutupan dan pencabutan izin ini memperkuat pentingnya pengawasan internal perbankan, khususnya di segmen mikro dan daerah, yang kerap menghadapi tantangan berat dalam menjaga likuiditas dan daya saing. OJK menegaskan bahwa proses likuidasi terhadap bank-bank tersebut akan diawasi ketat oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. (ihd/ihd)