Tanpa Calo, Begini Cara Urus Mutasi Kendaraan Sesuai Aturan Terbaru

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Prosedur dan persyaratan mutasi kendaraan bermotor kembali mengalami penyesuaian pada Juni 2025. Pemilik kendaraan yang berpindah domisili diimbau untuk memahami tahapan baru ini agar proses administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Mutasi kendaraan diperlukan ketika alamat pemilik pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak lagi sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru. Proses ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan dan melibatkan dua wilayah administrasi: Samsat asal dan Samsat tujuan sesuai domisili pemilik yang baru.

Kepolisian dan Dinas Pendapatan Daerah mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan mutasi. “Seluruh tahapan dapat dilakukan secara mandiri dengan membawa dokumen asli dan fotokopi,” ujar petugas pelayanan Samsat Jakarta Timur, Selasa (3/6/2025).

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan mutasi kendaraan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani penjual

  • KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru

  • Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung jika diminta

Prosedur Mutasi Keluar

Mutasi keluar kendaraan diawali dari kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Tahapan yang harus dilalui antara lain:

  1. Datangi Samsat sesuai alamat pada STNK

  2. Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor mesin dan rangka)

  3. Serahkan dokumen ke petugas cek fisik dan lakukan fotokopi sesuai arahan

  4. Isi formulir fiskal dan lunasi tunggakan pajak (jika ada)

  5. Serahkan berkas ke loket mutasi dan ambil surat jalan untuk mutasi ke daerah tujuan

Prosedur Mutasi Masuk

Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu mendatangi Samsat tujuan sesuai domisili baru. Alur yang ditempuh adalah:

  1. Cek fisik ulang kendaraan dan serahkan seluruh dokumen serta surat jalan

  2. Isi formulir mutasi dan bayar biaya cabut berkas

  3. BPKB asli akan ditahan sementara; pemilik diberi surat pengantar untuk pengambilan di Polres

  4. Ambil STNK dan pelat nomor baru setelah proses selesai

Penyesuaian prosedur ini bertujuan menyederhanakan alur pelayanan sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan secara nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif memperbarui dokumen kendaraan demi kepatuhan hukum dan kemudahan administrasi. (ihd/ihd)

Berita Terkait

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance
Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat
Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan
COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen
Peserta BPJS Dapat Kacamata Gratis, Cek Prosedur dan Ketentuannya
Cukup Aplikasi dan Kertas HVS, Warga Bisa Cetak KK Sendiri
Tanpa Pengantar RT/RW, Enam Administrasi Kependudukan Ini Bisa Diurus Langsung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

PERADI PROFESIONAL Tawarkan Model Pendidikan Advokat Berbasis Co-Governance

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:01 WIB

Digitalisasi Birokrasi Buka Sengketa Baru di PTUN, Pakar: Diamnya Sistem Bisa Digugat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan Tak Bisa Sembarangan

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:27 WIB

COB BPJS Berlaku, Manfaat Layanan Kesehatan Bisa Sampai 250 Persen

Berita Terbaru