Digitalisasi Bansos Diterapkan di 43 Daerah, Pakar UMY Ingatkan Akurasi Data
RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Digitalisasi bantuan sosial (bansos) dinilai belum dapat disebut berhasil hanya karena telah menggunakan aplikasi dan mengintegrasikan sejumlah basis data pemerintah. Keberhasilan program tersebut harus diukur melalui ketepatan sasaran, akurasi data, kemudahan akses, serta kemampuan sistem dalam menjangkau seluruh keluarga yang berhak menerima bantuan.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si., menyampaikan hal tersebut saat menanggapi laporan perkembangan digitalisasi bansos yang disampaikan pemerintah dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7).
Berdasarkan paparan Presiden Prabowo Subianto, digitalisasi bansos telah diterapkan di 43 kabupaten dan kota yang tersebar di 26 provinsi. Namun, dari target 12,5 juta keluarga, baru sekitar satu juta keluarga yang terdaftar atau setara dengan 8 persen dari keseluruhan target.
Ulung mengingatkan agar angka tersebut tidak dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan program.
“Jangan terlalu cepat dinilai berhasil hanya karena sudah menggunakan aplikasi dan mengintegrasikan data,” ujar Ulung.
Menurutnya, cakupan pendaftaran yang baru mencapai sekitar 8 persen menunjukkan bahwa tantangan perluasan layanan masih sangat besar. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah, akurasi proses verifikasi, serta akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan perangkat maupun literasi digital.
Ia menilai persoalan mendasar digitalisasi bansos terletak pada banyaknya basis data dan aplikasi milik kementerian dan lembaga yang belum sepenuhnya terhubung.
“Masalah utamanya adalah banyaknya basis data dan aplikasi kementerian yang belum benar-benar terhubung,” imbuhnya.
Karena itu, solusi yang diperlukan bukan sekadar menghadirkan portal atau aplikasi baru. Pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola data, termasuk mengatur cara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengumpulkan, memperbarui, mempertukarkan, serta memverifikasi data calon penerima bantuan.
Ulung mengusulkan tiga langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola digitalisasi bansos. Pertama, pemerintah perlu menerapkan prinsip bahwa warga cukup menyerahkan data satu kali. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh berbagai instansi berwenang sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali memasukkan informasi yang sama.
Prinsip tersebut sejalan dengan arahan pemerintah agar berbagai aplikasi dan basis data dapat saling terhubung serta tidak lagi membebani masyarakat dengan permintaan data yang berulang.
Kedua, pemerintah perlu menetapkan satu lembaga sebagai penanggung jawab akhir atas keakuratan dan pemutakhiran data penerima bantuan.
“Kejelasan penanggung jawab menjadi penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarkementerian ketika ditemukan kesalahan data,” tegas Ulung.
Menurutnya, penetapan penanggung jawab diperlukan agar setiap kesalahan pencatatan, perubahan status sosial ekonomi, maupun ketidaksesuaian data dapat segera ditangani. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, integrasi data justru berpotensi menambah kerumitan birokrasi.
Ketiga, pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi data yang dapat diselesaikan paling lambat tujuh hari. Mekanisme tersebut terutama diperlukan apabila warga yang memenuhi persyaratan justru tidak masuk atau dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Menurut Ulung, kanal koreksi harus mudah diakses, memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, dan memungkinkan warga memantau perkembangan pengaduannya. Hal tersebut penting agar kesalahan sistem tidak berlarut-larut dan menghilangkan hak masyarakat atas bantuan sosial.
Di sisi lain, digitalisasi telah mempercepat proses administrasi bansos. Dalam proyek percontohan transformasi perlindungan sosial, proses verifikasi kelayakan penerima manfaat yang sebelumnya memerlukan waktu 75 hingga 200 hari dilaporkan dapat dipangkas menjadi sekitar satu menit hingga enam jam melalui integrasi identitas digital, verifikasi biometrik, dan pertukaran data antarlembaga.
Meski demikian, Ulung menegaskan bahwa kecepatan proses tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Digitalisasi bansos harus mampu memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus menyediakan perlindungan dan mekanisme pemulihan apabila terjadi kesalahan data.
Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya memindahkan proses birokrasi ke dalam aplikasi, tetapi juga membangun tata kelola bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, terintegrasi, dan berkeadilan. (LSI)
Sumber : humas umy

