Tragedi Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Picu Desakan Evaluasi Sistem Perlindungan Pesantren
RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Kasus dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kembali menjadi perhatian publik dinilai harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan berasrama. Kasus yang terjadi pada Desember 2025 tersebut hingga kini masih berproses secara hukum dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan DPR RI.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus mantan Direktur Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Aly Aulia, Lc., M.Hum., menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, peristiwa itu merupakan alarm serius bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama di Indonesia.
Menurut Aly, kasus tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai konflik antarsantri. Lebih dari itu, peristiwa tersebut menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengasuhan, mekanisme deteksi dini, perlindungan anak, hingga manajemen risiko di lingkungan pesantren.
“Pesantren pada hakikatnya adalah rumah kedua bagi santri. Oleh karena itu, tanggung jawab lembaga bukan hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tetapi juga menjamin keselamatan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual setiap santri,” ungkap Aly kepada Humas UMY, Sabtu (18/7).
Ia menjelaskan bahwa setiap insiden semestinya dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem yang telah berjalan, bukan hanya berfokus pada pencarian pihak yang bersalah. Menurutnya, lembaga pendidikan yang berkualitas adalah lembaga yang mampu belajar dari setiap peristiwa dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Aly menekankan bahwa upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren tidak cukup hanya mengandalkan aturan maupun pemberian sanksi. Ia mendorong setiap pesantren membangun Sistem Perlindungan Santri yang terintegrasi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan kekerasan, pemetaan risiko di setiap asrama, penyediaan rasio musyrif yang proporsional, pelatihan perlindungan anak bagi pengasuh, layanan konseling, hingga audit mutu secara berkala.
“Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu berjalan secara preventif,” jelasnya.
Selain penguatan sistem pengawasan, Aly menilai budaya komunikasi yang terbuka merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Menurutnya, banyak kasus kekerasan berawal dari perundungan maupun konflik kecil yang tidak pernah tersampaikan kepada pengasuh sehingga berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Santri harus yakin bahwa ketika mereka melapor, identitasnya akan dilindungi, laporannya ditindaklanjuti secara serius, tidak mendapat intimidasi, dan penyelesaiannya dilakukan secara adil. Komunikasi yang sehat akan membangun kepercayaan, sedangkan kepercayaan merupakan modal utama terciptanya lingkungan belajar yang aman,” katanya.
Lebih lanjut, Aly menegaskan bahwa disiplin dalam pendidikan Islam tidak identik dengan kekerasan. Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW menunjukkan bahwa pembinaan karakter dilakukan melalui hikmah, kasih sayang, dialog, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
“Disiplin yang mendidik akan membentuk karakter, sedangkan kekerasan hanya melahirkan ketakutan dan dendam,” ujarnya.
Sebagai akademisi di bidang Ilmu Komunikasi, Aly juga menyoroti peran media dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak. Ia menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan sistem perlindungan anak. Namun, pemberitaan tetap harus mengedepankan etika jurnalistik dengan melindungi identitas anak, menghindari sensasionalisme, melakukan verifikasi informasi secara menyeluruh, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Media seharusnya membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi, bukan sekadar membangun opini,” tuturnya.
Di akhir wawancara, Aly berharap kasus dugaan pembakaran santri di Lombok menjadi momentum bagi seluruh pesantren dan sekolah berasrama untuk mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik secara menyeluruh. Menurutnya, keselamatan dan perlindungan santri harus ditempatkan sejajar dengan mutu akademik maupun pembinaan keagamaan.
“Tujuan pesantren bukan hanya melahirkan santri yang alim dan berprestasi, tetapi juga membentuk pribadi yang berakhlak mulia, menghargai martabat sesama, serta mampu hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang. Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik dan keagamaan, tetapi juga dari kemampuan lembaga menjamin hak-hak anak atas perlindungan, keamanan, serta tumbuh kembang yang optimal,” pungkasnya. (LSI)
Sumber : humas umy

