Tak Perlu ke Satpas, Perpanjang SIM A dan C Bisa dari Rumah
RILISINFO.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini,
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Kini,
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta – Proses perubahan nama pada dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema Coordination of Benefits (COB) atau koordinasi manfaat telah resmi
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gangguan penglihatan kini dapat memanfaatkan jaminan layanan kacamata
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Masyarakat kini dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri di rumah menggunakan kertas HVS biasa atau menyimpannya
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Pengurusan sejumlah dokumen kependudukan kini semakin mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW,
Read moreJENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemerintah masih melanjutkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dengan penghasilan rendah. Hingga
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta – Bagi pengendara sepeda motor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib untuk dapat berkendara secara
Read moreRILIS INFO.COM, Jakarta — Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib membawa dokumen resmi dan mematuhi aturan keselamatan. Kewajiban ini diatur
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Namun,
Read moreRILISINFO.COM, Jakarta – Garuda Indonesia menorehkan prestasi sebagai sebagai maskapai paling tepat waktu di dunia. Official Airline Guide (OAG), sebuah
Read more