Pengelolaan Aset Daerah Disorot, DPRD Yogyakarta Minta BPKAD Transparan
RILISINFO.COM, JOGJA – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menyoroti transparansi pengelolaan aset daerah saat membahas perubahan KUA-PPAS 2026 bersama BPKAD Kota Yogyakarta secara terbuka publik.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026),
menghadirkan Sekretaris BPKAD Tatik Wahyuningsih dan Zico Ostaki dalam agenda.
Komisi A meminta rincian program diperjelas agar kebutuhan, kegiatan, target, dan keluaran pengelolaan barang milik daerah dipahami secara utuh sebelum pembahasan anggaran.
Zico menjelaskan terdapat perubahan kegiatan pengamanan barang milik daerah, terutama penambahan cakupan asuransi kendaraan yang sebelumnya belum mendapatkan perlindungan dalam paket.
“Ini nanti merupakan paket baru karena yang di KUA sudah berbeda. Jenisnya berbeda,” kata Zico dalam rapat kepada anggota dewan.
Menurut Zico, paket baru itu berbeda dari kontrak sebelumnya sehingga perlu dimasukkan kembali dalam pembahasan anggaran perubahan KUA-PPAS 2026 secara jelas.
Selain pengamanan, pembahasan mencakup pembinaan pengelolaan barang milik daerah, pengawasan, pengendalian, perencanaan kebutuhan, serta optimalisasi penggunaan aset daerah secara menyeluruh dan terukur.
Anggota Komisi A Dwi Candra Putra meminta dokumen KUA-PPAS memuat tujuan dan output, bukan sekadar angka serta nama kegiatan dalam dokumen pembahasan.
Zico menerangkan pembinaan bidang aset berbeda dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, karena fokusnya bersifat teknis dalam pengelolaan aplikasi OPD terkait.
“Pembinaan itu lebih teknis ketika ada pembaruan rumus, skrip, maupun menu aplikasi pengelolaan aset yang digunakan OPD,” jelas Zico dalam rapat pembahasan.
Pengawasan dan pengendalian aset juga berkaitan dengan penertiban serta pemindahan barang maupun pengguna aset di sejumlah lokasi yang membutuhkan koordinasi lintas pihak secara.
Komisi A meminta koordinasi lintas perangkat daerah diperjelas, terutama ketika penanganan aset bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dan warga terdampak penataan secara langsung.
Ketua Komisi A Susanto Dwi Antoro menegaskan persoalan aset tidak boleh berhenti pada urusan administrasi tanpa memperhatikan kondisi warga terdampak secara nyata di lapangan.
“Paling tidak ada komunikasi dengan Dinas Sosial. Jangan sampai persoalan ini saling dilempar,” kata Susanto saat rapat berlangsung kepada peserta rapat.
Komisi A juga menyoroti seorang warga terdampak penataan aset dan meminta kepastian tempat tinggal serta pendampingan segera diberikan perangkat daerah terkait secara menyeluruh.
BPKAD menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan wilayah terkait agar penyelesaian aset berjalan lebih terpadu serta berpihak warga.(waw)

